Kamis, 03 Agustus 2017

Tugas dan Fungsi Pengurus Organisasi Perlombaan dan Perwasitan

1.      Manajer Perlombaan
Bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan perlombaan yang betul, tertib, dan lancer. Dan dia wajib mengecek bahwa semua petugas telah lapor kehadirannya untuk bertugas, atau menunjuk pengganti bila perlu, dan bekerja sama dengan pihak keamanan untuk mengatur orang yang diberi wewenang saja boleh masuk arena.
2.      Sekretaris Perlombaan
Bertugas  bertanggung jawab atas terselenggaranya rapat-rapat panitia pelaksana dan menyusun notulen/hasil catatan hasil rapat yang berhubungan dengan perlombaan yang dimaksud. Dan bertanggung jawab mengatur dan mengurusi seluruh urusan, adminitsrasi, menerima dan melakukan korespondensi penting yang berhubungan dengan perlombaan.
3.      Manajer Tehnik Perlombaan
Bertugas bertanggung jawab terhadap sarana dan prasarana perlombaan yang sesuai dengan peraturan IAAF/PASI, serta kartu hasil lomba dipersiapkannya.
4.      Juri Pencatat
Bertugas mengisi atau menyempurnakan isi dari formulir perlombaan secepatnya, kemudian ditandatangani oleh wasit.
5.      Juri Ukur
Bertugas mengukur jarak lompatan yang dilakukan oleh para atlit.
6.      Juri penyiar
Bertugas mengumumkan nama dan nomer dada peserta yang berlomba dalam tiap event kepada penonton.
7.      Bagian Medis
Bertugas menjamin tersedianya sarana dan prasana medis untuk pengujian medis, pengobatan dan pelayanan kesehatan darurat di tempat perlombaan sehingga perawatan atlit memadai.
8.      Bagian Keamanan
Bagian keamanan ini harus dapat menguasai/mengawasi keamanan diseluruh arena lomba dan harus melarang setiap orang selain petugas/official, para atlit peserta yang berkumpul untuk berlomba, untuk memasuki dan tinggal diarena perlombaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar